Senin, 03 April 2017

DAMPAK KEBERADAAN PT. FREEPORT INDONESIA

DAMPAK KEBERADAAN PT. FREEPORT INDONESIA
1.      Dampak Sosial dan Budaya
Pertambangan Freeport menimbulkan dampak sosial dan budaya. Hal ini dapat dilihat dari sisi kependudukannya. Pemukiman penduduk semakin tersingkir dan menjadi perkampungan kumuh ditengah – tengah kawasan industri tambang termegah di Asia. Dengan demikian perkembangan tambang ditengah – tengah Suku Amungme dan Kamoro ini bukannya mendatangkan kehidupan yang lebih baik, melainkan semakin menyudutkan mereka menjadi kelompok marjinal. Hal ini semakin terdorong oleh semakin besarnya arus urbanisasi ke Timika dari daerah – daerah sekitarnya dan dari pulau lain di Indonesia. Dimana kehidupan homogeny dimasa lalu seketika menghadapi tantangan dari luar dengan hadirnya berbagai suku dan bangsa yang masuk wilayah adat Suku Amungme dan Kamoro.
Persoalan lain yang paling mendasar bagi masyarakat adat Amungme maupun masyarakat adat Kamoro adalah perlunya pengakuan kepada mereka sebagai manusia diatas tanah mereka sendiri. Persoalan martabat manusia harus dihargai oleh siapapun. Kalau martabat Suku Amungme dan Suku Kamoro dihargai sebagai manusia, maka persoalan PT. Freeport Indonesia harus diselesaikan dengan melibatkan kedua suku tersebut sebagai masyarakat adat pemilik sumber daya alam tambang tersebut
Meski ditanah leluhurnya terdapat tambang emas terbesar di dunia, orang Papua khususnya mereka yang tinggal di Mimika, Paniai, dan Puncak Jaya hanya mendapat ranking Indeks Pembangunan Manusia ke 212 dari 300-an lebih kabupaten di Indonesia. Hampir 70% penduduknya tidak mendapatkan akses terhadap air yang aman dan 35,2% penduduknya tidak memiliki akses terhadap fasilitas kesehatan. Selain itu, lebih dari 25% balita juga tetap memiliki potensi kurang gizi.
Dampak lain dari kehadiran Freeport di Indonesia adalah terjadinya berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), sebagai akibat protes masyarakat terhadap Freeport yang terkesan tidak memperhatikan kesejahteraan masyarakat adat Suku Amungme dan Kamoro yang disebut sebagai pemilik tanah, emas, tembaga, dan hutan yang kemudia dikuasai oleh pihak perusahaan. Dalam aksi protesnya, masyarakat selalu berhadapan dengan pihak aparat keamanan (TNI/POLRI) yang bertugas mengamankan perusahaan, maka terjadilah kasus pelanggaran HAM. Kasus pelanggaran HAM di wilayah penambangan berlangsung cukup lama sejak hadirnya Freeport hingga kini.
Dari data BPS, jumlah orang miskin ditiga kabupaten tersebut mencapai lebih dari 50% total penduduk. Artinya, pemerataan kesejahteraan tidak terjadi. Meskipun pengangguran terbuka rendah, tetapi secara keseluruhan pendapatan masyarakat setempat mengalami kesenjangan. Bisa jadi kesenjangan yang muncul antara para pendatang dan penduduk asli yang tidak mampu bersaing ditanahnya sendiri. Bisa jadi pula, angka persentase yang menunjukkan kemiskinan seperti akses terhadap air bersih, kurang gizi, akses terhadap sarana kesehatan mengandung bias rasisme. Artinya, kemiskinan dihadapi oleh penduduk asli dan bukan pendatang.
Sedangkan dampak sosial dari pembuangan tailing ke Sungai Ajkwa terhadap kedua suku tersebut maupun suku – suku lain dari Papua dapat terlihat dekat dengan mata dimana Kota Timika yang dulunya banyak dusun sagu yang member makan bagi masyarakat adat Kamoro dan suku – suku lain dari Papua maupun Indonesia  yang tinggal di Kota Timika telah rusak. Akibatnya masyarakat tidak bisa mendapatkan sagu sebagai sumber makanan pokok mereka. Disamping itu, berkembang pesatnya pembangunan yang didukung oleh Freeport membuat Suku Amungme dan Kamoro menjadi minoritas diatas tanahnya sendiri. Dengan peralatan sederhana, mereka, baik pendatang maupun masyarakat lokal berani mempertaruhkan nasib bahkan nyawa demi mencari konsentrat emas. Kebetulan metode penambangan oleh Freeport memang tidak bisa 100% menangkap konsentrat emas yang ada didalam bijih.
2.      Dampak Ekonomi
PT. Freeport Indonesia yang bergerak di bidang pertambangan memberikan manfaat ekonomi langsung dan tidak langsung yang cukup besar bagi pemerintah di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten, dan bagi perekonomian Papua dan Indonesia secara keseluruhan. Manfaat langsung termasuk kontribusinya suatu perusahaan kepada negara, mencakup pajak, royalti, dividen, iuran dan dukungan langsung lainnya. Kami merupakan penyedia lapangan kerja swasta terbesar di Papua, dan termasuk salah satu wajib pajak terbesar di Indonesia. Laba Freeport naik sekitar 16 persen pada kuartal keempat tahun lalu menjadi USD 743 juta (Rp 7,2 triliun). Total pendapatan juga meningkat menjadi USD 4,51 miliar dari USD 4,16 miliar pada periode sama tahun sebelumnya.
3.      Dampak Terhadap Alam
     Beberapa kerusakan lingkungan yang diungkap oleh media dan LSM adalah Freeport telah mematikan 23.000 ha hutan di wilayah pengendapan tailing. Merubah bentang alam karena erosi dan sedimentasi. Meluapnya sungai karena pendangkalan akibat endapan tailing. Freeport telah membuang tailing denngan kategori limbah B3 (Bahan Beracun Berbahaya) melalui Sungai Ajkwa. Limbah ini telah mencapai pesisir laut Arafura. Tailing yang dibuang Freeport ke Sungai Ajkwa melampaui baku mutu total suspend solid (TSS) yang diperbolehkan menurut hukum Indonesia. Limbah tailing Freeport mencemari perairan di muara Sungai Ajkwa dan mengontaminasi sejumlah besar jenis makhluk hidup serta mengancam perairan dengan air asam tambang berjumlah besar. Tailing yang dibuang Freeport merupakan bahan yang mampu menghasilkan asam berbahaya bagi kehidupan aquatic. Bahkan sejumlah spesies aquatic sensitive di Sungai Ajkwa telah punah akibat tailing Freeport. Menurut perhitungan Greenomics Indonesia, biaya yang dibutuhkan untuk memulihkan lingkungan yang rusak adalah Rp 67 trilyun. Freeport telah mengakibatkan kerusakan alam dan mengubah bentang alam serta mengakibatkan degradasi hutan yang seharusnya ditindak tegas pemerintah.
MENENTUKAN KEBIJAKAN
1.      Ekonomi
Setelah beberapa tahun keberadaanya di Indonesia, PT. Freeport Indonesia banyak mendapat reaksi keras agar perusahaan ini menghentikan aktivitasnya. Gaung gonjang-ganjing itu sempat membuat PT. Freeport ditutup sementara. Jika reaksi keras ini tidak segera diatasi, maka baik PT. Freeport dan Negara pun juga akan mendapatkan efek negatifnya. Bagi Negara yang sedang membutuhkan investasi dari luar negeri, maka citra positif sangatlah mendukung untuk datangnya investor dari luar. Dan untuk PT. Freeport sendiri penutupan sementara akan menimbulkan kerugian dalam produksi setiap hari, baik bagi perusahaan maupun para pekerja. Pemerintah, lewat wakil presiden Jusuf Kalla menjelaskan bahwa kotrak karya yang telah ditanda tangani dengan PT. Freeport Indonesia tidak akan dibatalkan begitu saja. Ia berpendapat: “Kalau soal kontrak karya harus kita hargai bahwa setiap lima tahun kita evaluasi. Tapi untuk membatalkan kontrak kara saya rasa tidak,”. Dalam penjelasan itu Jusuf Kalla mempunyai komitmen terhadap kontrak karya yang sudah ditulis dan disepakti bersama. Tapi, dalam jalannya kotrak karya, sebagai warga Indonesia, kita mempunyai hak untuk mengetahui antara hak dan kewajiban dalam pertambangan tersebut.
Memang dalam menyelesaikan masalah ini, tidak semudah membalikkan telapak tangan, karena Indonesia sedang memperjuangkan untuk datangnya investor asing. Sebab investasi dapat menciptakan lapangan pekerjaan kepada masyarakat dan berujung pada kesejahteraan. Jadi dari sisi ekonomi, Indonesia harus mempunyai system ekonomi proteksi, agar tidak bergantung pada investor asing lagi. Untuk melakukan sistem tersebut, maka diperlukan sumber daya manusia yang terampil agar semua sumber daya alam yang dimiliki Indonesia dan juga potensi lainnya bisa dinikmati oleh masyarakat Indonesia sendiri. Sehingga dari dan oleh rakyat untuk rakyat.
2.      Sosial
Unsur utama dalam sosial adalah sumber daya manusia tersebut, sehingga sumber daya ini memerlukan perhatian yang sempurna, maka faktor pendidikan, keamanan, dan kesehatan menjadi hal yang dipentingkan. Meski banyak sekolah dan puskesmas dibangun di distrik dan kampung, ketersediaan tenaga guru, perawat, dan dokter masih menjadi kendala serius.Gubernur Papua Barnabas Suebu membenarkan bahwa implementasi otonomi khusus belum optimal, tetapi itu bukan karena ketentuannya yang salah. Kemudian di sisi lain, sejak mendapat izin untuk menambang di Papua, sudah banyak konflik yang terjadi dan yang menjadi korban dari pertikaian ini. Adapun yang terlibat dalam konflik ini adalah antara suku asli dengan pihak keamanan yang bertugas di PT. Freport. Dikarenakan berbagai macam alasan, salah satunya adalah kesenjangan sosial yang terjadi antara pihak karyawan dengan suku atau warga asli.
Sebaiknya pemerintah melakukan audit menyeluruh kepada PT. Freeport dan mengumumkannya yang kedua agar melakukan pembangunan sesuai dengan yang dikehendaki rakyat, agar tidak terjadi kesenjangan hidup antara kemewahan yang dirasakan karyawan PT. Freeport dengan penduduk asli Papua.
3.      Lingkungan
 Selain permasalahan kesenjangan ekonomi, aktivitas pertambangan Freeport juga merusak lingkungan secara massif. Dari hasil audit lingkungan yang dilakukan oleh Parametrix, terungkap bahwa bahwa tailing yang dibuang Freeport merupakan bahan yang mampu menghasilkan cairan asam berbahaya bagi kehidupan aquatik. Bahkan sejumlah spesies aquatik sensitif di sungai Ajkwa telah punah akibat tailing Freeport. 42 tahun setelah pengeboran pertama, perkiraan volume limbah tailing PT. Freeport lebih dari 1,2 miliar ton dan terus bertambah lebih dari 200.000 ton per hari. Volume limbah tidak kalah banyak dibanding lumpur Lapindo Sidoarjo, namun berita pencemaran limbah PT. Freeport tidak sebanyak berita lumpur Lapindo.
Menurut perhitungan Greenomics Indonesia, biaya yang dibutuhkan untuk memulihkan lingkungan yang rusak adalah Rp 67 trilyun. Freeport mengklaim, sepanjang 1992-2005 Pemerintah Pusat mendapatkan keuntungan langsung US$ 3,8 miliar atau kurang lebih Rp 36 trilyun. Namun jika dihitung dari perkiraan biaya lingkungan yang harus dikeluarkan, Indonesia dirugikan sekitar Rp 31 trilyun.
Hal ini telah melanggar UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Maka solusi yang dapat diambil adalah menagih tanggung jawab PT. Freeport terhadap lingkungan dan penegakkan hukum yang seadil-adilnya. Apabila hal ini tidak dihiraukan maka, PT. Freeport dipersilakan untuk angkat kaki dari negeri ini untuk menjaga kelangsungan ekosistem.

SUMBER :

Kelompok 5:
Dian
Pramagusti Tsabit Sabili

Salma Nur Azizah 

Tugas 2 Akuntansi Forensik

1. GRAFIK GCB ( Global Corruption Barometer ) TAHUN 2017 : 2. GRAFIK BPI (Bribe payers Index) TAHUN 2011: 3.  GRAFIK PERC ( P...