Tugas 1
Aspek hukum dalam ekonomi
PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
(Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum
ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a) Hukum ekonomi
pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan
hukum penanaman modal).
b) Hukum ekonomi sosial,
yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia
(misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum
ekonomi :
1. Jika harga sembako
atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut
merambat naik.
2. Apabila pada
suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga
yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang
berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs
dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari
pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga
elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam
negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi
bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan
terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah
penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti
dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.
CONTOH KASUS
HUKUM DALAM EKONOMI:
Kasus pembobolan dana nasbah Citibank senilai Rp40
miliar oleh Inong Malinda alias Melinda Dee yang menjabat Relationship Manager
Citigold di bank tersebut merupakan salah satu kasus hukum paling banyak
menyita perhatian masyarakat di tahun 2011. Selain nilai kejahatannya yang
cukup fantastis, kasus ini merembet ke masalah privat karena gaya hidup mewah
Melinda bersama suaminya Andhika Gumilang.
Tengok saja koleksi mobil mewahnya seperti Hummer,
Mercedes Benz dan Ferrari yang harganya di atas Rp1 miliar. Latar belakang
Andhika yang pernah menjadi artis juga turut menarik perhatian seluruh media
infotainment. Dan yang tak kalah menghebohkan adalah operasi pembesaran
payudara yang dilakukan Melinda dibahas media dengan meminta tanggapan dokter
bedah plastik hingga nyaris menenggelamkan substansi kasusnya. Payudaranya juga
menjadi bahan olok-olok di berbagai jejaring sosial.
Pembobolan simpanan nasabah kakap oleh Melinda selama
kurang lebih tiga tahun berakhir 23 Maret 2011 setelah delapan penyidik dari
Direktorat Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri
menangkap Melinda di apartemennya di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Tim dari
Mabes Polri bergerak setelah mendapat laporan pihak Citibank pada bulan
Januari.
Dalam keterangan saksi di pengadilan terlihat modus yang digunakan Melinda, yakni dengan menyalahgunakan kepercayaan para nasabah kakap terhadap dirinya. Oleh Melinda, nasabah-nasabah kaya dan sibuk itu disodori blanko kosong untuk ditandatangani agar memudahkan transaksi. Namun ternyata Melinda mencuri uang tersebut sedikit-demi sedikit tanpa disadari pemilik rekening melalui persekongkolan jahat dengan bawahannya, Dwi Herawati, Novianty Iriane dan Betharia Panjaitan selaku Head Teller Citibank.
Dalam keterangan saksi di pengadilan terlihat modus yang digunakan Melinda, yakni dengan menyalahgunakan kepercayaan para nasabah kakap terhadap dirinya. Oleh Melinda, nasabah-nasabah kaya dan sibuk itu disodori blanko kosong untuk ditandatangani agar memudahkan transaksi. Namun ternyata Melinda mencuri uang tersebut sedikit-demi sedikit tanpa disadari pemilik rekening melalui persekongkolan jahat dengan bawahannya, Dwi Herawati, Novianty Iriane dan Betharia Panjaitan selaku Head Teller Citibank.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Melinda melakukan
penggelapan dan pencucian uang dalam kurun waktu 22 Januari 2007 hingga 7 Februari
2011 melalui 117 transaksi, dimana 64 transaksi di antaranya dalam bentuk
pecahan rupiah senilai Rp27,36 miliar dan 53 transaksi senilai 2,08 juta dolar
AS.
Bagaimana Melinda beroperasi selama itu?
Guna meraih kepercayaan nasabah, wanita 47 tahun tersebut
terlebih dahulu memperlakukan mereka secara istimewa, misalnya dengan melayani
di ruang khusus di kantor Citibank. Perlakuan ini tidak hanya diberikannya
dalam waktu singkat, tetapi hingga puluhan tahun sampai nasabahsangatpercaya.
Dari sini, Melinda secara cermat menelisik pola transaksi nasabah yang bersangkutan, kemudian mengajukan blanko kosong untuk ditanda tangani. Blanko inilah yang dia gunakanan untuk menarik dana dengan memerintahkan Dwi mentransfer uang ke beberapa perusahaan miliknya. Melinda juga menggunakan surat kuasa dari nasabah, sehingga nasabah seolah-olah datang ke Bank untuk melakukan transaksi.
Dari sini, Melinda secara cermat menelisik pola transaksi nasabah yang bersangkutan, kemudian mengajukan blanko kosong untuk ditanda tangani. Blanko inilah yang dia gunakanan untuk menarik dana dengan memerintahkan Dwi mentransfer uang ke beberapa perusahaan miliknya. Melinda juga menggunakan surat kuasa dari nasabah, sehingga nasabah seolah-olah datang ke Bank untuk melakukan transaksi.
Untuk mengaburkan bukti kejahatan, Melinda membuat
perusahaan pribadinya yang dialiri dana nasabah Citibank atas nama orang lain.
Pada akhirnya, duit inilah yang digunakannya, antara lain untuk menyicil
angsuran mobil super mewah seperti Ferrari. Tengok saja kesaksian Rohly Pateni,
salah satu nasabah yang menjadi korban Melinda. Dia mengaku sangat percaya
kepada Melinda karena sudah 18 tahun menjadi nasabah Citibank dan ditangani
Melinda. Dia jarang mengecek rekeningnya karena sibuk bekerja.
Berdasarkan kesaksian mantan Citigold Executive Head
di Citibank Landmark, Reniwati Hamid, Melinda mengalirkan dana nasabah ke empat
perusahaan miliknya yaitu, PT Sarwahita Global Manajemen, PT Porta Axell
Amitee, PT Qadeera Agilo Resources, dan PT Axcomm Infoteco Centro. Reniwati
sendiri menjabat sebagai Direktur Utma di empat perusahaan yang didirikannya
bersama Melinda, Roy Sanggilawang, dan Gesang Timora tersebut.
Dari keempat perusahaan ini, Melinda kembali menarik
uang untuk kepentingan pribadinya, Andhika maupun adiknya, Visca Lovitasari
serta suami Visca, Ismail bin Janim. Andhika menampung uang curian itu dengan
membuka banyak rekening dengan identitas berbeda karena menggunakan KTP palsu.
Dia juga diseret ke muka pengadilan dengan tuduhan melakukan tindak pidana
pencucian uang dengan menerima dan menampung uang yang diduga hasil tindak
pidanaistrisirinya.
Andhika didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, f UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Andhika didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, f UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Adapun Visca ditetapkan diadili setelah menampung dana
dari Melinda senilai lebih dari Rp8miliar, dalam kurun waktu 24 Januari 2007
sampai tanggal 19 Oktober 2010. Tahap pertama Melinda menyetor sebesar
Rp2.063.723.000. Lalu, Malinda mengirim lagi Rp.5.429.199.000 dan selanjutnya
Rp66juta, dan terakhir Rp401.480.000. Jaksa mengatakan, dari tiap transaksi
itu, Visca mendapat imbalan sebesar Rp5 juta. Sedangkan suaminya, Ismail yang
juga diadili didakwa menampung uang dari Melinda sekira Rp20,4 miliar sejak
bulan Januari 2010 hingga Oktober 2010 dalam 51 kali transaksi.
Sementara itu, jaksa menjerat Melinda dengan pasal
berlapis, yaitu pasal dalam Undang-Undang Perbankan dan pasal Undang-Undang
Tindak Pidana Pencucian Uang. Pertama, dia dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 dan pasal 65 KUHP.
Kedua, Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP. Ketiga, Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ancamannya adalah 15 tahun penjara.
Fakta lain yang cukup menarik adalah keterlibatan Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Marsekal Madya TNI Rio Mendung Thalieb. Dia menjadi Komisaris Utama PT Sarwahita Group Managemen, namun mengaku tak melakukan bisnis dalam perusahaan tersebut. Tidak jelas apakah pengakuan ini benar atau tidak karena tidak pernah ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Kedua, Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP. Ketiga, Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ancamannya adalah 15 tahun penjara.
Fakta lain yang cukup menarik adalah keterlibatan Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Marsekal Madya TNI Rio Mendung Thalieb. Dia menjadi Komisaris Utama PT Sarwahita Group Managemen, namun mengaku tak melakukan bisnis dalam perusahaan tersebut. Tidak jelas apakah pengakuan ini benar atau tidak karena tidak pernah ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Yang juga tak terungkap dari kasus tersebut adalah
identitas dan latar belakang nasabah yang ditangani Melinda yang kabarnya
mencapai puluhan orang. Sebab, yang melapor ke polisi cuma tiga orang. Semula,
banyak pihak berharap seluruh nasabahnya melapor sehingga di sisi lain juga
bisa ditelisik apakah ada di antaranya pejabat negara sekaligus mencari tahu
darimana sumber uang itu. Selain menjerat Melinda, Andhika, Visca, dan
Ismail, polisi juga menyeret rekan kerja Melinda yakni Reniwati Hamid, RJ selaku
Cash Official Manajer atau atasan teller, dan SW selaku Cash Supervisor
Manager. Mereka menyusul Dwi Herawati binti Harno Wijoyo, Novianty Iriane binti
Emon, dan Betharia Panjaitan yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan
tengah menjalani persidangan dengan tuduhan turut membantu perbuatan Melinda.
Kasus ini masih akan berlanjut di tahun 2012 karena
semua terdakwa masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan. Belum satu pun dari mereka yang dijatuhi vonis oleh hakim. Proses
persidangan bisa saja berlanjut hingga beberapa tahun ke depan jika persidangan
berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung.
Kesimpulan:
Dengan contoh kasus diatas yaitu kasus Melinda D. yang
membobol dana nasabah hingga Rp 40 milyar rupiah, maka kepercayaan masyarakat terhadap
Bank ( salah satu lembaga yang berpengaruh didalam kegiatan ekonomi) akan
berkurang dan kegiatan perekonomian pun akan tersedat. Untuk mengantisipasi hal
tersebut maka diadakan hukum yang mengontrol agar tidak terjadi hal itu lagi.
Contoh lain yaitu ketika kasus BCA pada era presiden
Soeharto, dimana ketika itu berita tentang pemilik bank BCA mengalami sakit
keras. Yang menimbulkan seluruh nasabah bank BCA mengambil uang simpanannya
dibank tersebut. Akhirnya peredaran uang di masyarakat pun semakin banyak dan
menimbulkan inflasi yang sangat tinggi di Indonesia.
Oleh sebab itu hukum untuk mencegah hal-hal yang
merugikan seperti diatas harus dibikin dan ditegakkan. Pemerintah harus turut
serta dalam pembuatan dan pengawasan hukum yang berlaku.
Referensi: http://budipratiko9.blogspot.co.id/2015/03/aspek-hukum-dalam-ekonomi-pengertian.html
Referensi: http://budipratiko9.blogspot.co.id/2015/03/aspek-hukum-dalam-ekonomi-pengertian.html