Selasa, 29 Mei 2018

Hukum Perlindungan Konsumen

Hukum Perlindungan Konsumen


Pengertian
Perlindungan Konsumen Indonesia adalah - Nomor 8 Tahun 1999 pasal 1 angka 1 yang berbunyi “Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen.” Rumusan pengertian perlindungan Konsumen yang terdapat dalam pasal tersebut, cukup memadai. Kalimat yang menyatakan “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum”, diharapkan sebagai benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang merugikan pelaku usaha hanya demi untuk kepentingan perlindungan Konsumen, begitu pula sebaliknya menjamin kepastian hukum bagi konsumen.
Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi Konsumen dan tentunya perlindungan Konsumen tersebut tidak pula merugikan Produsen, namun karena kedudukan konsumen yang lemah maka Pemerintah berupaya untuk memberikan perlindungan melalui peraturan perundang-undanganan yang berlaku, dan Pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap dilaksanakannya peraturan perundang-undangan tersebut oleh berbagai pihak yang terkait.

Pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah :
1.   Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian Konsumen untuk melindungi diri, 
2.   Mengangkat harkat dan martabat Konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa, 
3.   Meningkatkan pemberdayaan Konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai Konsumen, 
4.   Menciptakan sistem perlindungan Konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi, 
5.   Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan Konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha, 
6.   Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan Konsumen.

Penting pula untuk mengetahui landasan perlindungan konsumen berupa azas- azas yang terkandung dalam perlindungan konsumen yakni :

1.   Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan Konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan Konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan, 
2.   Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada Konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil, 
3.   Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan Konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual, 
4.   Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada Konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan; 
5.   Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun Konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan Konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Berikut adalah artikel tentang hukum perlindungan terhaap konsumen:
Perlindungan Konsumen: Cerita Nasabah Allianz Kesulitan Klaim
TEMPO.COJakarta - Ifranius Algadri, 23 tahun, melaporkan mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling, dan mantan Manager Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah, ke polisi pada April 2017. Dia melihat ada pelanggaran terhadap hak perlindungan konsumen.
Warga Tangerang itu merasa kecewa karena perusahaan asuransi tersebut menolak pembayaran klaim atas biaya perawatan di dua rumah sakit senilai Rp 16 juta. "Dijanjikan 14 hari kerja pasti dibayarkan. Nyatanya, sampai saat ini enggak dibayar," katanya di Polda Metro Jaya, Selasa, 26 September 2017.
Ifranius mengaku sudah berlangganan asuransi kesehatan Allianz selama satu tahun dengan biaya premi per bulan Rp 600 ribu. Saat itu, dia menuturkan agen asuransi menjanjikan proses klaim yang mudah.
Kekecewaan pun muncul setelah Ifranius dirawat di rumah sakit karena diare dan tipus. Saat mengajukan reimburse, dia menjelaskan, pihak Allianz memintanya melampirkan catatan medis sebagai syarat pencairan klaim.
Surat tersebut tidak bisa dia dapatkan lantaran pihak rumah sakit tidak bisa memberikannya. Pasien hanya berhak memperoleh resume medis, bukan catatan medis. Syarat permintaan rekam medis lengkap, menurut kuasa hukum Ifranius, Alvin Lim, adalah pelanggaran hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008.
Kejadian serupa dialami Indah Goena Nanda, 37 tahun. Pria asal Gading Serpong, Tangerang, itu berlangganan asuransi kesehatan Allianz Life dengan program Flexicare. Ia membayar biaya premi Rp 700 ribu setiap bulan sejak November 2016.
Goena menceritakan, dia pernah sakit dan dirawat karena keracunan makanan pada Januari 2017. Ia mengaku proses klaimnya gagal karena syarat harus melampirkan catatan medis tersebut. "Padahal catatan medis lengkap tidak bisa diberikan ke pasien," ujarnya.
Dia merasa kecewa karena biaya klaim Rp 9 juta tidak bisa didapatnya. Karena itu, dia pun melaporkan petinggi perusahaan asuransi tersebut ke polisi.
Menurut dia, laporan tersebut bukan ditujukan untuk mengincar pencairan klaim, tapi untuk menegakkan perlindungan konsumen. "Prosesnya yang saya tidak suka. Saya setiap bulan rutin bayar. Masak, klaim bisa dicairkan, tapi saya melanggar hukum dulu?" ucapnya.

Mantan Bos Allianz Life Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen
TEMPO.COJakarta - Mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana di bidang perlindungan konsumen.
"Betul," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan saat dikonfirmasi pada Selasa, 26 September 2017.
Selain Joachim, Adi juga membenarkan bahwa mantan Manager Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana serupa. Adi mengaku belum mengetahui kapan keduanya akan diperiksa sebagai tersangka. "Nanti saya lihat rencana sidiknya ya," ujarnya.
Kasus yang menjerat mantan petinggi perusahaan asuransi tersebut bermula dari laporan polisi dua nasabah Allianz yang merasa kecewa, Ifranius Algadri, 23 tahun, dan Indah Goena Nanda, 37, ke Polda Metro Jaya pada April 2017.
Kuasa hukum pelapor, Alvin Lim, menuturkan bahwa kliennya mengadukan penolakan klaim yang diduga melanggar pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Perusahaan Allianz menggunakan modus menolak klaim nasabah secara halus," kata Alvin di Polda Metro Jaya, hari ini.
Alvin menjelaskan, klaim kedua kliennya ditolak karena adanya surat klarifikasi Allianz yang meminta nasabah untuk memberikan catatan medis lengkap rumah sakit yang dilegalisir. Padahal, kata dia, permintaan catatan medis melanggar hukum lantaran syarat surat klaifikasi tidak tercantum dalam ketentuan buku polis.
"Syarat permintaan rekam medis lengkap adalah pelanggaran hukum yang diatur Permenkes Nomor 269. Hak pasien hanya lah resume medis," ujarnya.
Menurut Alvin, pihak asuransi tidak memperlihatkan itikad baik terhadap nasabahnya dalam perlindungan konsumen. Bahkan, Alvin berujar, modus tersebut rupanya sudah dijalankan perusahaan selama dua tahun lalu dan telah menelan sejumlah korban.


Tugas 2 Akuntansi Forensik

1. GRAFIK GCB ( Global Corruption Barometer ) TAHUN 2017 : 2. GRAFIK BPI (Bribe payers Index) TAHUN 2011: 3.  GRAFIK PERC ( P...