Pengertian
Perlindungan Konsumen Indonesia adalah - Nomor 8 Tahun 1999 pasal 1 angka 1 yang berbunyi
“Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum
untuk memberi perlindungan kepada Konsumen.” Rumusan pengertian perlindungan
Konsumen yang terdapat dalam pasal tersebut, cukup memadai. Kalimat yang
menyatakan “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum”, diharapkan
sebagai benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang merugikan pelaku
usaha hanya demi untuk kepentingan perlindungan Konsumen, begitu pula sebaliknya
menjamin kepastian hukum bagi konsumen.
Lahirnya
Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk
memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang
dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi Konsumen dan tentunya
perlindungan Konsumen tersebut tidak pula merugikan Produsen, namun karena
kedudukan konsumen yang lemah maka Pemerintah berupaya untuk memberikan
perlindungan melalui peraturan perundang-undanganan yang berlaku, dan
Pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap dilaksanakannya peraturan
perundang-undangan tersebut oleh berbagai pihak yang terkait.
Pasal 3 Undang-undang
Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah :
1.
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian
Konsumen untuk melindungi diri,
2.
Mengangkat harkat dan martabat Konsumen dengan cara
menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
3.
Meningkatkan pemberdayaan Konsumen dalam memilih,
menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai Konsumen,
4.
Menciptakan sistem perlindungan Konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi,
5.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan Konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab
dalam berusaha,
6.
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan dan keselamatan Konsumen.
Penting pula untuk
mengetahui landasan perlindungan konsumen berupa azas- azas yang terkandung
dalam perlindungan konsumen yakni :
1.
Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam
penyelenggaraan perlindungan Konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya
bagi kepentingan Konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
2.
Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat
diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada Konsumen dan pelaku
usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
3.
Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara
kepentingan Konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun
spiritual,
4.
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan
jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada Konsumen dalarn penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau
digunakan;
5.
Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun
Konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan Konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Berikut
adalah artikel tentang hukum perlindungan terhaap konsumen:
Perlindungan Konsumen:
Cerita Nasabah Allianz Kesulitan Klaim
TEMPO.CO, Jakarta - Ifranius
Algadri, 23 tahun, melaporkan mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life
Indonesia, Joachim Wessling, dan mantan Manager Claim PT Asuransi Allianz Life
Indonesia, Yuliana Firmansyah, ke polisi pada April 2017. Dia melihat ada pelanggaran
terhadap hak perlindungan konsumen.
Warga Tangerang itu merasa kecewa
karena perusahaan asuransi tersebut menolak pembayaran klaim atas biaya perawatan
di dua rumah sakit senilai Rp 16 juta. "Dijanjikan 14 hari kerja pasti
dibayarkan. Nyatanya, sampai saat ini enggak dibayar," katanya di Polda
Metro Jaya, Selasa, 26 September 2017.
Ifranius mengaku sudah berlangganan
asuransi kesehatan Allianz selama satu tahun dengan biaya premi per bulan Rp
600 ribu. Saat itu, dia menuturkan agen asuransi menjanjikan proses klaim yang
mudah.
Kekecewaan pun muncul
setelah Ifranius dirawat di rumah sakit karena diare dan tipus. Saat mengajukan reimburse,
dia menjelaskan, pihak Allianz memintanya melampirkan catatan medis sebagai
syarat pencairan klaim.
Surat tersebut tidak bisa dia
dapatkan lantaran pihak rumah sakit tidak bisa memberikannya. Pasien hanya
berhak memperoleh resume medis, bukan catatan medis. Syarat permintaan rekam
medis lengkap, menurut kuasa hukum Ifranius, Alvin Lim, adalah pelanggaran
hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008.
Kejadian serupa dialami Indah Goena
Nanda, 37 tahun. Pria asal Gading Serpong, Tangerang, itu berlangganan asuransi
kesehatan Allianz Life dengan program Flexicare. Ia membayar biaya premi Rp 700
ribu setiap bulan sejak November 2016.
Goena menceritakan, dia pernah sakit
dan dirawat karena keracunan makanan pada Januari 2017. Ia mengaku proses
klaimnya gagal karena syarat harus melampirkan catatan medis tersebut.
"Padahal catatan medis lengkap tidak bisa diberikan ke pasien,"
ujarnya.
Dia merasa kecewa karena biaya klaim
Rp 9 juta tidak bisa didapatnya. Karena itu, dia pun melaporkan petinggi perusahaan
asuransi tersebut ke polisi.
Menurut dia, laporan
tersebut bukan ditujukan untuk mengincar pencairan klaim, tapi untuk
menegakkan perlindungan konsumen. "Prosesnya yang saya tidak
suka. Saya setiap bulan rutin bayar. Masak, klaim bisa dicairkan, tapi saya
melanggar hukum dulu?" ucapnya.
Mantan Bos Allianz Life
Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen
TEMPO.CO, Jakarta -
Mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim
Wessling ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana di bidang perlindungan
konsumen.
"Betul," kata Direktur
Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan saat
dikonfirmasi pada Selasa, 26 September 2017.
Selain Joachim, Adi juga membenarkan
bahwa mantan Manager Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana
Firmansyah, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana serupa. Adi
mengaku belum mengetahui kapan keduanya akan diperiksa sebagai tersangka.
"Nanti saya lihat rencana sidiknya ya," ujarnya.
Kasus yang menjerat mantan petinggi
perusahaan asuransi tersebut bermula dari laporan polisi dua nasabah Allianz
yang merasa kecewa, Ifranius Algadri, 23 tahun, dan Indah Goena
Nanda, 37, ke Polda Metro Jaya pada April 2017.
Kuasa hukum pelapor, Alvin Lim,
menuturkan bahwa kliennya mengadukan penolakan klaim yang diduga melanggar
pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Perusahaan Allianz menggunakan modus menolak klaim nasabah secara
halus," kata Alvin di Polda Metro Jaya, hari ini.
Alvin menjelaskan, klaim kedua
kliennya ditolak karena adanya surat klarifikasi Allianz yang meminta nasabah
untuk memberikan catatan medis lengkap rumah sakit yang dilegalisir. Padahal,
kata dia, permintaan catatan medis melanggar hukum lantaran syarat surat
klaifikasi tidak tercantum dalam ketentuan buku polis.
"Syarat permintaan rekam medis
lengkap adalah pelanggaran hukum yang diatur Permenkes Nomor 269. Hak pasien
hanya lah resume medis," ujarnya.
Menurut Alvin, pihak
asuransi tidak memperlihatkan itikad baik terhadap nasabahnya dalam perlindungan konsumen.
Bahkan, Alvin berujar, modus tersebut rupanya sudah dijalankan perusahaan
selama dua tahun lalu dan telah menelan sejumlah korban.