Kamis, 01 November 2018

Laporan produk


1.  TYPE OF PRODUCT
Spaghetti is one of the favorite foods that people like to consume in Indonesia. This can be seen from the large number of Indonesian people who consume spaghetti. This is because spaghetti gives easy in the making  process and spaghetti is considered as a substitute for the rice we consume.
The bolognese sauce to complement spaghetti is usually made from minced beef, tomato paste, olive oil, oregano, and onion. Per 100 grams of spaghetti bolognes contains 162 calories, 4 grams of fat, 48 mg of cholesterol, 101 mg of sodium, 18 grams of carbohydrates, and 12.6 grams of carbohydrates.

2.  WHY CHOOSE PRODUCT
Another advantage of spaghetti is that this food can make us feel hungry, it is caused by the carbohydrate content in high spaghetti. In addition, spaghetti products are very easy to find, as in malls, even in Indomart  that sell them. In addition, spaghetti can be consumed by all people.

3.  MARKETING STRATEGIES
Marketing Strategy used  is 4 P, Promotion. So that the products offered are quickly recognized by the public. The goal is expected to obtain as many consumers as possible so that the company is expected to get as much profit as possible.

4.  MARKETING PROGRAMS
Marketing programs planned :
· Promotion of products to consumers through print media, brochures
· Following the weekly culinary events held by the government, the aim is for consumers to know the products offered.





5.   CONCLUSION
we offer a food product that will be rich in nutrition and sorry. Because spaghetti sausages contain nutrients that can make us feel hungry. In addition, many benefits of consuming sausage spaghetti, for example the presence of lactose, which is carbohydrate spaghetti sausage that can provide energy. Another advantage of spaghetti is that this food can make us feel hungry, it is caused by the carbohydrate content in high spaghetti. In addition, spaghetti products are very easy to find, such as in big malls, even in Indonesian stores that sell them. In addition, spaghetti can be consumed by all people.

Refrensi:

CONTOH SURAT RESMI


LATTER SERVICE




The undersignedis director of PT.SinarJaya hereby give official duties to:
Name                    : Pramagusti Tsabit Sabili
Position                : Marketing staff
NPM                      : 25216774
Adress                  : Jl. Rawajati Timut VI No. 2 Jakarta

To make a written report on the financial situation in Bandung branch office. And handed it over to the director of the main headquarters of PT.SinarJaya
Thus official letter was given to do with a sense of responsibility. On the attention and cooperatin we thank you.

Jakarta, 31 October 2018
 President Director
PT.SinarJaya


Kanya Azalea






REFRENSI:

https://i0.wp.com/rocketmanajemen.com/wp-content/uploads/2017/03/Contoh-surat-resmi-bahasa-inggris.jpg

Sabtu, 20 Oktober 2018

FINTECH


Pengerian
          Fintech adalah sebuah sebutan yang disingkat dari kata ‘financial’ dan ‘technology’, di mana artinya adalah sebuah inovasi di dalam bidang jasa keuangan.
Era teknologi merupakan sebuah era di mana kehidupan dan aktivitas masyarakat akan lebih mudah dan efektif dikarenakan peran dunia digital.
Salah satu jenis startup yang mulai naik daun adalah pada bidang Fintech.
Fintech adalah sebuah sebutan yang disingkat dari kata ‘financial’ dan ‘technology’ di mana artinya adalah sebuah inovasi di dalam bidang jasa keuangan.
Inovasi yang ditawarkan Fintech sangat luas dan dalam berbagai segmen, baik itu B2B (Business to Business) hingga B2C (Business to Consumer).

Sejarah

Perkembangan FinTech di Dunia

FinTech di dunia digital diawali dengan kemajuan teknologi di bidang keuangan. Perkembangan komputer serta jaringan internet di tahun 1966 ke atas membuka peluang besar bagi para pengusaha finansial untuk mengembangkan bisnis mereka secara global.
Di era 1980an, bank mulai menggunakan sistem pencatatan data yang mudah diakses melalui komputer. Dari sini, benih-benih FinTech mulai muncul di back office bank serta fasilitas permodalan lainnya. Di tahun 1982, E-Trade membawa FinTech menuju arah yang lebih terang dengan memperbolehkan sistem perbankan secara elektronik untuk investor. Berkat pertumbuhan internet di tahun 1990an, model finansial E-Trade semakin ramai digunakan. Salah satunya adalah situs brokerage saham online yang memudahkan investor untuk menanamkan modal mereka.
Tahun 1998 adalah saat di mana bank mulai mengenalkan online banking untuk para nasabahnya. FinTech pun menjadi semakin mudah digunakan masyarakat luas, juga makin dikenal. Pembayaran yang praktis dan jauh berbeda dengan metode pembayaran konvensional membuat perkembangan FinTech semakin gencar. Layanan finansial yang lebih efisien dengan menggunakan teknologi dan softwaredapat dengan mudah diraih dengan FinTech.
Perkembangan FinTech di Indonesia
Munculnya Asosiasi Fintech Indonesia (AFI) menjadikan fintech sorotan pada September 2015. Asosiasi ini bertujuan untuk menyediakan partner bisnis yang tepercaya dan dapat diandalkan untuk membangun ekosistem fintech di Indonesia yang berasal dari perusahaan-perusahaan Indonesia dan untuk Indoensia sendiri. Sampai saat ini terdapat 140 pengguna fintech di Indonesia dengan 55 dari pengguna telah menjadi anggota organisasi.
Pada 2016, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (POJK) mengeluarkan kebijakan peraturan baru mengenai fintech tentang peminjaman off balance sheet oleh pasar dan oleh proses transaksi pembayaran oleh Bank Indonesia

Jenis jenis fintech
klasifikasi fintech di Tanah Air menurut Bank Indonesia (BI) berikut ini antara lain:
Crowdfunding dan Peer-to-Peer Lending
Marketplace yang mempertemukan orang yang ingin mengajukan pinjaman dengan orang yang bersedia memberikan pinjaman. Sama seperti yang dilakukan oleh Investree sebagai pionir peer-to-peer (P2P) lending marketplace. Investree dan mayoritas portal P2P lending lainnya menjadikan proses pinjam meminjam menjadi lebih simpel karena prosedurnya yang tidak berbelit-belit—dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari seminggu—dan lebih terjangkau. Di akhir prosesnya, peminjam mendapatkan pinjaman berbunga kompetitif sedangkan pemberi pinjaman memperoleh pengembalian berupa pokok pinjaman dan bunga dari dana yang dipinjamkannya.
Market Aggregator
Portal yang mengumpulkan dan mengoleksi berbagai informasi pilihan layanan keuangan untuk disajikan kepada pengguna. Informasi tersebut kemudian dapat dibandingkan untuk menentukan produk keuangan terbaik mulai dari kartu kredit, kredit, asuransi, hingga investasi. Sebagai contoh, saat ini Anda sedang mencari produk kartu kredit dengan persyaratan tertentu. Dengan mengakses dan membandingkan informasi melalui portal market aggregator, Anda bisa mempelajari kelebihan dan kekurangan setiap produk dan memilih kartu kredit yang paling sesuai dengan persyaratan Anda.
Manajemen Risiko dan Investasi
Kalimat lainnya: perencanaan keuangan dalam bentuk digital. Dengan fintech jenis ini, Anda akan dibantu untuk mengetahui situasi-kondisi keuangan Anda serta melakukan perencanaan keuangan secara mudah dan cepat. Cukup mengandalkan smartphone, Anda tinggal mengisi data-data yang diminta untuk mengetahui rencana keuangan yang tepat, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda.
Payment, Clearing, dan Settlement
Anda pasti familiar dengan e-wallet dan payment gateway, dong? Keduanya termasuk dalam fintech jenis ini. Memberikan layanan sistem pembayaran baik yang diselenggarakan oleh industri perbankan maupun BI seperti Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI), hingga BI Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), portal ini ada untuk menyederhanakan proses transaksi online.

META ANALISI
Penulis
tahun
variabel
Metode
Hasil

Buana Sari,P & Dwilita,H







Mufli,M











Ferry Hendro Basuki  & Hartina Husein




















 Ramon Adianto Djunanto, Frederik Samuel Papilaya

















 Irma Muzdalifa, Inayah Aulia Rahma, Bella Gita Novalia







2018








2017











2018























2018






















2018

Independent








Independen











Dependent























independent






















Independent

Deskriptif








paradigma penelitian kualitatif









kualitatif dengan pendekatan deskriptif.




















kualitatif dan kuantitatif.





















kualitatif

pemahaman dan praktek keuangan masyarakat Sumatera Utara secara garis besar telah baik dan dapat menjadi pendorong penerapan fintech di Sumatera Utara


melalui pemanfaatan financial techology berbasis crowdfunding platform yang telah terbukti mampu menjadi alternatif sumber pembiayaan suatu project karena melibatkan banyak pihak melalui koneksi internet.


Financial Technology yang diimplementasikan memberikan kekuatan, kelemahan, ancaman, peluang bagi dunia perbankan secara bersamaan sehingga membuat para bankers harus memperbaiki infrastruktur teknologi informasi agar dapat berkolaborasi dengan fintech. Pada gilirannya akan membuat peningkatan layanan dunia perbankan sehingga kastamer semakin mendapatkan pengalaman terkini terkait layanan perbankan digital.



Berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan, maka dapat disimpulkan bawa EUCS dapat digunakan dalam mengidentifikasi tingkat kepuasan pengguna sistem terhadap sistem BDS yang ada pada perusahaan bank swasta di Indonesia. Penggunaan EUCS memberikan dampak yang positif dalam mengukur tingkat kinerja sistem dalam penggunaannya.






Fintech berasal dari istilah financial technology atau teknologi finansial. Fintech secara Global menunjukkan secara pesat Fintech berkembang di berbagai sektor, mulai dari startup pembayaran, peminjaman (lending), perencanaan keuangan (personal finance), investasi ritel, pembiayaan (crowdfunding), remitansi, riset keuangan, dan lain-lain

Kesimpulan:
          Maka yang dapat di simpulkan dari metaanalisi yang di buat tentang fintech ialah fintech telah banyak membantu perkembangan keuangan di indonesia lebih tepaptnya teknologi tentang keuangan yang dahulu di indonesia masi memakai manual sekarang sudah berkembang akibat masuknya fintech ke indonesia.

Refrensi:

Basuki,F.H.(2018).  ANALISIS SWOT FINANCIAL TECHNOLOGY
PADA DUNIA PERBANKAN DI KOTA AMBON. Jurnal manis, VOL. 2(1): 60-74

Mulfi, Muhammad. (2017). Rancangan bangunan model bisnis Islamic financial technology berbasiscrowdfunding pembiayaan usaha mikro sector pertanian. Jurnal Nisbah, Vol 3 (1): 300-314

Muzdalifa, Irma. (2018). Peran Fintech dalam meningkatkan keuangan inklusif pada umkm di Indonesia (Pendekatan Keuangan Syariah). Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, Vol. 3 (1): 1-24

Djunanto,R.A. (2018).
 ANALISIS KEPUASAN PENERIMAAN PENGGUNA AKHIR SISTEM BRANCH DELIVERY SYSTEM (BDS) PADA LAYANAN TELLER CASH RECYCLER (TCR) MENGGUNAKAN END USER COMPUTING SATISFACTION (EUCS) DAN ISO/IEC 12207:2008 PADA PERUSAHAAN BANK DI INDONESIA. Jurnal Sistem Informasi Indonesia (JSII) Volume 3 Nomor 1 (2018)

Buana Sari,P. Dwilita,H.(2018).
 PROSPEK FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) DI SUMATERA UTARA DILIHAT DARI SISI LITERASI KEUANGAN, INKLUSI KEUANGAN DAN KEMISKINAN. Jurnal Kajian Akuntansi Vol.19 No.2 Maret 2018

Selasa, 29 Mei 2018

Hukum Perlindungan Konsumen

Hukum Perlindungan Konsumen


Pengertian
Perlindungan Konsumen Indonesia adalah - Nomor 8 Tahun 1999 pasal 1 angka 1 yang berbunyi “Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen.” Rumusan pengertian perlindungan Konsumen yang terdapat dalam pasal tersebut, cukup memadai. Kalimat yang menyatakan “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum”, diharapkan sebagai benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang merugikan pelaku usaha hanya demi untuk kepentingan perlindungan Konsumen, begitu pula sebaliknya menjamin kepastian hukum bagi konsumen.
Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi Konsumen dan tentunya perlindungan Konsumen tersebut tidak pula merugikan Produsen, namun karena kedudukan konsumen yang lemah maka Pemerintah berupaya untuk memberikan perlindungan melalui peraturan perundang-undanganan yang berlaku, dan Pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap dilaksanakannya peraturan perundang-undangan tersebut oleh berbagai pihak yang terkait.

Pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah :
1.   Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian Konsumen untuk melindungi diri, 
2.   Mengangkat harkat dan martabat Konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa, 
3.   Meningkatkan pemberdayaan Konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai Konsumen, 
4.   Menciptakan sistem perlindungan Konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi, 
5.   Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan Konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha, 
6.   Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan Konsumen.

Penting pula untuk mengetahui landasan perlindungan konsumen berupa azas- azas yang terkandung dalam perlindungan konsumen yakni :

1.   Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan Konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan Konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan, 
2.   Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada Konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil, 
3.   Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan Konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual, 
4.   Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada Konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan; 
5.   Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun Konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan Konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Berikut adalah artikel tentang hukum perlindungan terhaap konsumen:
Perlindungan Konsumen: Cerita Nasabah Allianz Kesulitan Klaim
TEMPO.COJakarta - Ifranius Algadri, 23 tahun, melaporkan mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling, dan mantan Manager Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah, ke polisi pada April 2017. Dia melihat ada pelanggaran terhadap hak perlindungan konsumen.
Warga Tangerang itu merasa kecewa karena perusahaan asuransi tersebut menolak pembayaran klaim atas biaya perawatan di dua rumah sakit senilai Rp 16 juta. "Dijanjikan 14 hari kerja pasti dibayarkan. Nyatanya, sampai saat ini enggak dibayar," katanya di Polda Metro Jaya, Selasa, 26 September 2017.
Ifranius mengaku sudah berlangganan asuransi kesehatan Allianz selama satu tahun dengan biaya premi per bulan Rp 600 ribu. Saat itu, dia menuturkan agen asuransi menjanjikan proses klaim yang mudah.
Kekecewaan pun muncul setelah Ifranius dirawat di rumah sakit karena diare dan tipus. Saat mengajukan reimburse, dia menjelaskan, pihak Allianz memintanya melampirkan catatan medis sebagai syarat pencairan klaim.
Surat tersebut tidak bisa dia dapatkan lantaran pihak rumah sakit tidak bisa memberikannya. Pasien hanya berhak memperoleh resume medis, bukan catatan medis. Syarat permintaan rekam medis lengkap, menurut kuasa hukum Ifranius, Alvin Lim, adalah pelanggaran hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008.
Kejadian serupa dialami Indah Goena Nanda, 37 tahun. Pria asal Gading Serpong, Tangerang, itu berlangganan asuransi kesehatan Allianz Life dengan program Flexicare. Ia membayar biaya premi Rp 700 ribu setiap bulan sejak November 2016.
Goena menceritakan, dia pernah sakit dan dirawat karena keracunan makanan pada Januari 2017. Ia mengaku proses klaimnya gagal karena syarat harus melampirkan catatan medis tersebut. "Padahal catatan medis lengkap tidak bisa diberikan ke pasien," ujarnya.
Dia merasa kecewa karena biaya klaim Rp 9 juta tidak bisa didapatnya. Karena itu, dia pun melaporkan petinggi perusahaan asuransi tersebut ke polisi.
Menurut dia, laporan tersebut bukan ditujukan untuk mengincar pencairan klaim, tapi untuk menegakkan perlindungan konsumen. "Prosesnya yang saya tidak suka. Saya setiap bulan rutin bayar. Masak, klaim bisa dicairkan, tapi saya melanggar hukum dulu?" ucapnya.

Mantan Bos Allianz Life Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen
TEMPO.COJakarta - Mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana di bidang perlindungan konsumen.
"Betul," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan saat dikonfirmasi pada Selasa, 26 September 2017.
Selain Joachim, Adi juga membenarkan bahwa mantan Manager Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana serupa. Adi mengaku belum mengetahui kapan keduanya akan diperiksa sebagai tersangka. "Nanti saya lihat rencana sidiknya ya," ujarnya.
Kasus yang menjerat mantan petinggi perusahaan asuransi tersebut bermula dari laporan polisi dua nasabah Allianz yang merasa kecewa, Ifranius Algadri, 23 tahun, dan Indah Goena Nanda, 37, ke Polda Metro Jaya pada April 2017.
Kuasa hukum pelapor, Alvin Lim, menuturkan bahwa kliennya mengadukan penolakan klaim yang diduga melanggar pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Perusahaan Allianz menggunakan modus menolak klaim nasabah secara halus," kata Alvin di Polda Metro Jaya, hari ini.
Alvin menjelaskan, klaim kedua kliennya ditolak karena adanya surat klarifikasi Allianz yang meminta nasabah untuk memberikan catatan medis lengkap rumah sakit yang dilegalisir. Padahal, kata dia, permintaan catatan medis melanggar hukum lantaran syarat surat klaifikasi tidak tercantum dalam ketentuan buku polis.
"Syarat permintaan rekam medis lengkap adalah pelanggaran hukum yang diatur Permenkes Nomor 269. Hak pasien hanya lah resume medis," ujarnya.
Menurut Alvin, pihak asuransi tidak memperlihatkan itikad baik terhadap nasabahnya dalam perlindungan konsumen. Bahkan, Alvin berujar, modus tersebut rupanya sudah dijalankan perusahaan selama dua tahun lalu dan telah menelan sejumlah korban.


Tugas 2 Akuntansi Forensik

1. GRAFIK GCB ( Global Corruption Barometer ) TAHUN 2017 : 2. GRAFIK BPI (Bribe payers Index) TAHUN 2011: 3.  GRAFIK PERC ( P...